• Tue, Aug 2025

Seleb Digital  Jakarta, 8 Agustus 2025 — Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Pada persidangan yang digelar Kamis (7/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana ruang sidang sempat memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong keterangan saksi yang tengah memberikan penjelasan.

Peristiwa ini menuai perhatian karena dianggap sebagian pihak sebagai bentuk ketidaknetralan jaksa. Namun, advokat sekaligus pakar hukum Deolipa Yumara menilai tindakan tersebut wajar dan sah menurut hukum acara pidana.

Pemotongan Keterangan Bukan Pelanggaran

Dalam keterangannya, Deolipa menjelaskan bahwa pemotongan keterangan saksi oleh jaksa bukanlah sebuah pelanggaran. Menurutnya, hal itu sering terjadi di ruang sidang sebagai upaya mengarahkan jalannya pemeriksaan agar tetap fokus pada pokok perkara.

“Ini biasa terjadi, namanya proses mencari titik terang dari para saksi. Kalau jaksa memotong, itu demi kepentingan jaksa. Juru tengahnya tetap majelis hakim. Dalam prosedur hukum acara pidana, hal itu diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, baik jaksa maupun pengacara memiliki peran untuk mengarahkan saksi sesuai kepentingan masing-masing. Dalam kondisi demikian, majelis hakim berperan sebagai pengendali jalannya sidang dan penengah jika terjadi keberatan.

Netralitas Hanya Kewajiban Hakim

Menanggapi permintaan Nikita Mirzani agar JPU bersikap netral, Deolipa menegaskan bahwa netralitas bukanlah tugas jaksa, melainkan hakim.

“Jaksa tidak boleh netral, tugasnya membuktikan suatu tindak pidana berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Pengacara juga tidak boleh netral, pengacara harus membela kliennya,” tegasnya.

Menurut Deolipa, baik jaksa maupun pengacara adalah pihak yang berseberangan dalam persidangan. Jaksa berperan untuk membuktikan dakwaan, sementara pengacara bertugas mempertahankan posisi terdakwa.

Jaksa Sebagai Representasi Negara

Lebih jauh, Deolipa mengingatkan bahwa JPU adalah representasi negara. Oleh karena itu, mereka memiliki kewajiban untuk menuntut pelaku tindak pidana demi kepentingan umum dan korban yang dirugikan.

“Jaksa adalah tangan negara di persidangan. Tugasnya menuntut agar hukum ditegakkan, bukan untuk bersikap netral,” jelasnya.

Kesimpulan

Dengan penjelasan tersebut, Deolipa ingin meluruskan bahwa pemotongan keterangan saksi di persidangan bukanlah tindakan yang melanggar aturan, asalkan dilakukan dalam koridor hukum acara pidana dan berada di bawah pengawasan majelis hakim. Perdebatan di ruang sidang pun, menurutnya, adalah bagian dari dinamika hukum yang memang dirancang untuk menguji kebenaran suatu perkara.



SW : Maput 


Follow : 

Youtube Seleb Digital 

Tiktok : Seleb Digital 

Instagram : Seleb Digital 

snack Video : Seleb Digital 

Facebook : Seleb Digital